Revisi RKTN dan Upaya Penyelesaian Konflik Tenurial Malut
- 17 Sep 2026 20:08 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Revisi RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) menjadi salah satu upaya dalam menjawab proses pembangunan dan pelestarian lingkungan. Selain itu pentingnya sinkronisasi perencanaan pengelolaan kehutanan baik di tingkat pusat dan daerah yang bersanding dengan persoalan global.
Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, menyampaikan kepada RRI urgensi revisi RKTN sebagai upaya untuk menjawab persoalan pembangunan dan pelestarian lingkungan. "Revisi RKTN merupakan jawaban arah pembangunan yang berubah seperti triple planetry crisis (tiga krisis lingkungan global seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan), kemandirian energi, pangan, serta air," ucapnya, Rabu 16 September 2026 di Bela Hotel, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin, melihat, operasionalisasi RKTN dalam kebijakan daerah yaitu RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) dapat menjadi jawaban untuk isu tenurial di tingkat tapak. "Kita berharap adanya penyesuaian RKTP dapat menjadi solusi atas persoalan isu tenurial sehingga RKTP ini diharapkan tidak hanya berhenti dalam kehadiran dokumen tetapi juga menjadi ruang solusi di tengah isu seperti pengelolaan dan pemberdayaan," ucap Doktor Ilmu Politik tersebut.
Terpisah, Direktur Eksekutif Fala Lamo, Jefferson Tasik melihat RKTP tidak serta merta dapat menjadi bagian dalam mengatasi konflik tenurial khususnya bagi pengakuan dan perlindungan wilayah bagi masyarakat adat. Menurut pengalamannya, pemerintah daerah seharusnya menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan teritori aslinya terlebih dahulu.
"Pemda seharusnya menetapkan terlebih dahulu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat karena itu kewenangan pemda melalui peraturan daerah atau peraturan Bupati," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....