Menyongsong Revisi RKTN dalam Mewujudkan Pengelolaan Kehutanan di Malut
- 17 Sep 2026 07:59 WIB
- Ternate
Poin Utama
- RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) merupakan wujud perencanaan dalam pengelolaan kehutanan yang menjadi jawaban atas urgensi pembangunan nasional dan daerah serta persoalan global.
- Revisi RKTN dilakukan untuk menjawab perubahan arah pembangunan yang mencakup penanganan triple planetary crisis (perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan).
- Revisi RKTN juga bertujuan untuk menjamin kemandirian energi, pangan, dan air sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan nasional.
RRI.CO.ID, Ternate - RKTN (Rencana Kehutanan Tingkat Nasional) menjadi wujud perencanaan dalam pengelolaan kehutanan. RKTN sendiri menjadi jawaban atas urgensi dalam pembangunan nasional dan daerah yang bersisian dengan persoalan global.
Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, menyampaikan kepada RRI urgensi revisi RKTN untuk menjawab persoalan pembangunan dan pelestarian lingkungan. "Revisi RKTN merupakan jawaban arah pembangunan yang berubah seperti triple planetry crisis (tiga krisis lingkungan global seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan), kemandirian energi, pangan, serta air," ucapnya, Rabu 16 September 2026 di Bela Hotel, Kota Ternate, Maluku Utara.
Revisi RKTN perlu disesuaikan dengan kebijakan di daerah sehingga terjadinya sinkronisasi dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Revisi ini juga menjadi upaya agar kebijakan tingkat pusat sejalan dengan kebijakan daerah hingga di tingkat tapak.
Dalam mewujudkan RKTN secara operasional, diperlukan perencanaan yang aplikatif di tingkat daerah hingga tapak. "Tanpa adanya dokumen perencanaan yang aplikatif maka tidak akan tercapai hutan lestari dan masyarakat sejahtera karena pada dasarnya setiap kegiatan harus dimulai dengan perencanaan yang terukur dan adaptif, " kata Beni.
Terpisah, Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin melihat revisi RKTN dalam bentuk operasional di daerah (RKTP) seharusnya sinergi dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD dan RPJMD. Adanya harmonisasi perencanaan agar tercipta sinergi kebijakan di level pusat dan daerah serta dapat menjadi jawaban terhadap isu - isu krusial di Maluku Utara.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kami di tingkat provinsi dalam penyesuaian RKTP di tingkat provinsi dan kami berharap agar RKTP ini tidak hanya sekedar dokumen tetapi menjadi panduan peta jalan dalam mengelola dan optimalisasi potensi yang ada," ujarnya.
Sarmin juga melihat RKTP dapat menjadi jawaban untuk isu tenurial di tingkat tapak. "Kita berharap adanya penyesuaian RKTP dapat menjadi solusi atas persoalan isu tenurial sehingga RKTP ini diharapkan tidak hanya berhenti dalam kehadiran dokumen tetapi juga menjadi ruang solusi di tengah isu di masyarakat seperti isu pengelolaan dan pemberdayaan," ucap Doktor Ilmu Politik ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....