Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Handphone di Ternate Utara Diringkus

  • 16 Sep 2026 08:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Satu terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi di rumah warga di Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara akhirnya diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara, Polsek Ternate Utara. Terduga tersangka berinisial IHG (24) diamankan setelah aksinya di Kelurahan Dufa-Dufa, terekam CCTV.

IHG diamankan tim Resmob Polsek Ternate Utara setelah mendapat laporan dari korban Djuwita Aulad (37) saat korban terbangun untuk membuatkan susu anaknya dan menyadari kehilangan dua unit handphone beserta uang tunai senilai Ro200.000.

Kapolsek Ternate Utara, AKP. Rusli Hanafi melalui Kasi Humas, Iptu. Ekan Mukadar saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2026 membenarkan adanya informasi tersebut.

Kasi Humas menjelaskan, terduga tersangka melancarkan aksinya pada, 3 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIT.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” katanya.

Kasi Humas juga mengakui, dari hasil penelusuran di sebuah konter ponsel di Kelurahan Toboko, Ternate Selatan, pemilik konter membenarkan bahwa terduga pelaku telah menjual satu unit ponsel Realme C71 milik korban seharga Rp1.000.000 pada Sabtu (4/9/2026).

Setelah mendapatkan informasi dari konter, anggota langsung Petugas menyita barang tersebut sebagai bukti serta mengantongi foto wajah terduga pelaku.

Selain melakukan aksinya di Kelurahan Dufa-Dufa, terduga pelaku juga melakukan pencurian di Kelurahan Sangaji Utara pada, Selasa, 15 September 2026.

“Dia diamankan tanpa ada perlawanan ke petugas,” katanya.

Selain menjual ponsel Realme C71, lanjut Kasi Humas, terduga tersangka juga mengaku telah menjual ponsel merek Infinix Smart 9 seharga Rp350.000 di sebuah konter kawasan Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah, seminggu setelah aksi pencurian pertama.

Dari penyelidikan ini, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Realme C71, 1 unit ponsel merek iPhone 11 Pro Max warna hitam serta 1 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox warna hitam (DG 6929 PI) yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Untuk barang bukti satu unit ponsel Infinix Smart 9, sempat dijual kembali oleh pihak konter kepada pembeli lain, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....