DPRD Malut Soroti Penertiban Rumpon, Minta Nelayan Tak Dirugikan

  • 13 Sep 2026 08:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Penertiban rumpon nelayan di Maluku Utara menuai sorotan DPRD. Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, meminta pemerintah tidak memutus atau menyita rumpon milik nelayan secara terburu-buru hanya karena persoalan perizinan.

Aksandri mengatakan penertiban dapat dilakukan apabila terdapat aturan yang dilanggar. Namun, menurut dia, pemerintah perlu memastikan nelayan telah mendapatkan sosialisasi, peringatan, dan kesempatan mengurus perizinan sebelum tindakan dilakukan.

“Kalau ada aturannya, apakah nelayan sudah dikasih peringatan? Sudah disosialisasikan? Jangan kita semena-mena sama rakyat. Rakyat butuh makan, jangan kita bikin susah,” kata Aksandri kepada rri.co.id, Selasa, 8 September 2026.

Menurut politikus Demokrat itu, persoalan rumpon tidak semata-mata soal kepatuhan terhadap aturan. Rumpon menjadi salah satu sarana yang digunakan nelayan untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan. Sebagian di antaranya bahkan dibuat menggunakan biaya pribadi.

Aksandri menilai pemutusan rumpon tanpa tahapan sosialisasi berpotensi merugikan nelayan kecil. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak nelayan.

“Ini namanya perampokan bagi hak para nelayan. Saya akan minta pimpinan untuk kami Komisi II panggil kepala dinas untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dia juga meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. “Saya minta gubernur untuk copot kepala dinas yang bekerja tidak melihat susahnya rakyat,” kata Aksandri.

Minta Penataan Rumpon Dilakukan Bertahap

Aksandri mengusulkan penataan rumpon dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah inventarisasi dan pengelompokan kepemilikan rumpon untuk mengetahui rumpon yang dimiliki nelayan kecil, kelompok nelayan, maupun perusahaan.

Setelah inventarisasi, pemerintah dinilai perlu membuka fase pendaftaran dan memberikan waktu kepada pemilik rumpon untuk melengkapi legalitas. Pada tahap ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi nelayan kecil.

Menurut Aksandri, mekanisme perizinan ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, dapat menjadi beban bagi nelayan kecil apabila prosedurnya terlalu rumit.

“Jangan langsung diputus. Inventarisasi dulu, kemudian berikan kesempatan nelayan untuk mendaftarkan rumponnya,” ujarnya.

Tahap berikutnya adalah pemetaan titik rumpon, terutama yang berada di bawah 12 mil laut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Aksandri mempertanyakan belum tersedianya data yang jelas mengenai jumlah dan lokasi rumpon di bawah 12 mil. Padahal, data tersebut penting untuk menentukan rumpon mana yang dapat ditata dan bagaimana alokasi titik pemasangannya.

“Kalau di bawah 12 mil kewenangan DKP, sampai saat ini kita belum tahu jumlahnya berapa dan titiknya di mana. Ini harus dipetakan,” katanya.

Adapun untuk rumpon di atas 12 mil, informasi mengenai titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah pusat juga perlu disampaikan secara terbuka kepada nelayan.

Setelah inventarisasi, pendaftaran, sosialisasi, dan pemetaan dilakukan, barulah pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap pemilik rumpon yang tidak mendaftarkan atau tidak memenuhi ketentuan.

Jangan Hanya Nelayan Lokal yang Ditertibkan

Aksandri juga meminta pemerintah memastikan penertiban rumpon berjalan adil. Ia menyoroti aktivitas nelayan dari luar Maluku Utara yang menangkap ikan di wilayah perairan Maluku Utara.

Dia mencontohkan kawasan Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 30 rumpon nelayan di wilayah tersebut.

“Kalau mau usir itu nelayan-nelayan dari Bitung yang tangkap tuna di perairan Morotai dan Loloda Kepulauan di Halut, atau di Taliabu sana, tertibkan mereka. Bukan rakyat sendiri, warga sendiri yang ditindas,” ujar Aksandri.

Dia mengatakan informasi mengenai penertiban rumpon kini juga muncul dari sejumlah wilayah lain, termasuk Halmahera Utara dan Pulau Morotai.

Aksandri menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar penegakan aturan tidak justru memperlemah nelayan lokal.

“Kalian kasih mereka perahu mesin, tapi di sisi lain rumpon mereka diputus dan disita. Mereka bikin rumpon pakai uang. Ini hal yang sangat tidak menggambarkan keadilan bagi nelayan yang punya rumpon,” katanya.

Persoalan ini berpotensi dibawa ke DPRD Maluku Utara. Aksandri mengatakan Komisi II akan meminta penjelasan DKP mengenai dasar hukum penertiban, prosedur yang telah ditempuh, serta langkah pemerintah melindungi nelayan lokal.

Ia meminta pendekatan persuasif dikedepankan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Saya sesalkan kenapa tidak ada sosialisasi kepada para nelayan, memberi peringatan, baru pengambilan tindakan. Sudah susah, dibikin makin susah pula,” ujarnya.

Menurut Aksandri, pemerintah daerah juga perlu mendorong dua hal kepada pemerintah pusat. Pertama, penyederhanaan perizinan PKKPRL bagi nelayan kecil pemilik rumpon. Kedua, penyusunan peta alokasi rumpon dan titik koordinat di bawah 12 mil yang kemudian ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Dengan data tersebut, nelayan dapat mengetahui jumlah rumpon yang diperbolehkan, lokasi pemasangan, serta aturan yang harus dipenuhi.

“Pemerintah harus hadir memberi kepastian kepada nelayan. Penataan boleh dilakukan, tetapi jangan sampai penertiban justru menghilangkan sumber penghidupan mereka,” kata Aksandri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....