Rutan dan Bapas Ternate Bahas Usulan Hak Integrasi Warga Binaan
- 02 Sep 2026 20:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Rutan Kelas IIB Ternate bersama Bapas Kelas II Ternate menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung Rabu, 2 September 2026, dengan melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Sidang membahas sejumlah usulan pemenuhan hak administratif bagi warga binaan berdasarkan hasil penilaian dan kelengkapan persyaratan. Pembahasan mencakup usulan Pembebasan Bersyarat serta Cuti Bersyarat bagi narapidana yang memenuhi ketentuan.
Tim juga menelaah kendala administrasi yang sempat memengaruhi pengusulan remisi bagi sejumlah narapidana. Setiap usulan dikaji untuk memastikan proses pemberian hak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keterlibatan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Bapas Ternate memperkuat proses penilaian terhadap kondisi warga binaan. Langkah tersebut sekaligus mendorong pelaksanaan sidang secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate mengatakan hasil sidang menjadi dasar dalam menindaklanjuti pemenuhan hak warga binaan. “Setiap usulan kami proses berdasarkan ketentuan, kelengkapan administrasi, dan hasil penilaian yang telah dilakukan,” ujarnya.
Koordinasi antarunit pemasyarakatan juga diarahkan untuk memastikan hak warga binaan diberikan secara tepat dan proporsional. Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan reintegrasi sosial sebelum warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.
Sinergi Rutan Ternate, Bapas Ternate, dan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara terus diperkuat melalui koordinasi berkala. Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung pelayanan pemasyarakatan yang profesional sekaligus menjamin pemenuhan hak warga binaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....