10 Karya Mubin Aboe Dicatatkan Gratis, Kemenkum Malut Buka Layanan Hak Cipta Rp0

  • 31 Agt 2026 16:22 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Sepuluh karya musik dan lagu milik almarhum Mubin Aboe kini tercatat dalam layanan kekayaan intelektual tanpa dipungut biaya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memberikan layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu dengan tarif Rp0 kepada masyarakat, Senin, 31 Agustus 2026.

Pencatatan itu dilakukan setelah Risdianto Mubin, ahli waris Mubin Aboe, mendatangi Ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Ia meminta konsultasi dan pendampingan untuk mencatatkan karya musik yang ditinggalkan ayahnya, yang meninggal pada 13 September 2013.

Sepuluh karya yang berhasil dicatatkan yakni Aibom 1, Aibom 2, Baramasuwen, Ani Jaji, Manyasal Woik, Sidangoli, Mak Banas, Matolali, Sabua Ici, dan Nita Malili. Setelah proses selesai, Tim Bidang Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta kepada ahli waris.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan layanan tanpa biaya tersebut merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

“Layanan pencatatan Hak Cipta ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan terhadap karya yang dihasilkan,” kata Argap.

Ia mendorong pencipta, musisi, dan pelaku ekonomi kreatif di Maluku Utara tidak ragu mencatatkan karya mereka. Menurut dia, pencatatan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

“Terutama bagi para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Maluku Utara,” ujarnya.

Proses pencatatan terhadap karya Mubin Aboe dilakukan dengan pendampingan langsung dari Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Petugas membantu mulai dari pembuatan akun, pengisian data pencipta dan ciptaan, hingga pengajuan melalui sistem pencatatan hak cipta.

Risdianto melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Di antaranya file ciptaan, deskripsi singkat karya, tanggal pertama kali karya dipublikasikan, surat ahli waris, akta kematian, surat pernyataan, dan KTP.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara Rian Arvin mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Menurut dia, karya musik dan lagu tidak semata memiliki nilai seni dan budaya. Karya tersebut juga dapat menjadi aset ekonomi apabila dikelola dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Pelayanan itu juga melibatkan mahasiswa Universitas Khairun yang sedang menjalani program magang di Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Mereka mendapat pengalaman langsung mengenai mekanisme pelayanan dan pencatatan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berharap layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya mereka. Pemerintah juga mendorong semakin banyak karya lokal Maluku Utara dicatatkan agar memiliki kepastian hukum sekaligus berpotensi memberi nilai tambah ekonomi bagi penciptanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....