Dugaan Korupsi Mendiang M. Al Yasin Ali Bakal Dihentikan Kejati Malut
- 27 Agt 2026 06:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah 2022 segera dihentikan. Penghentian dilakukan setelah tersangka M. Al Yasin Ali meninggal dunia pada 14 Agustus 2026.
Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Malut. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah tahun 2022. Hasil audit BPK RI menemukan dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp2,7 miliar dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy mengatakan, penghentian dilakukan karena tersangka telah meninggal dunia. "Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, status M. Al Yasin Ali segera ditindaklanjuti," ujarnya, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Matheos, tim penyidik akan menyusun laporan perkembangan penyidikan untuk melengkapi administrasi penghentian perkara. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Al Yasin Ali meninggal dunia di salah satu rumah sakit Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 22.05 WITA pada Jumat, 14 Agustus 2026, dalam usia 68 tahun.
Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap dirinya dalam perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kejati Malut selanjutnya memproses penghentian penyidikan secara administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....