Kesulitan Daftar Sekolah Kedinasan? SAPA BKD Malut Buka Layanan Pendampingan

  • 20 Agt 2026 17:28 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak sekadar membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Pemprov bahkan menyiapkan skema pembiayaan hingga 60 persen bagi putra-putri daerah yang lolos program pola pembibitan atau Polbit.

Langkah itu berjalan beriringan dengan pembukaan SAPA BKD, posko pendampingan pendaftaran sekolah kedinasan yang dibuka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara di SMK Negeri 1 Ternate.

Posko tersebut dibuka sejak 19 Agustus 2026, menyusul arahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda agar calon peserta tidak terkendala saat melakukan pendaftaran secara daring.

Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian mengatakan SAPA BKD disiapkan sebagai ruang konsultasi sekaligus pendampingan bagi calon peserta yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.

“Memang pendaftaran ini melalui mekanisme online langsung. Tapi arahan Ibu Gubernur, kami harus melakukan pendampingan. SAPA BKD telah kami buka posko di SMK Negeri 1,” kata Zulkifli saat memantau layanan tersebut, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut dia, pendampingan diberikan untuk pendaftaran tiga sekolah kedinasan, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), dan Politeknik Keuangan Negara STAN.

Pendaftaran sekolah kedinasan berlangsung pada 18-30 Agustus 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 3 September 2026.

Zulkifli menegaskan, peran BKD hanya sampai pada tahap pendampingan pendaftaran. Tahapan seleksi berikutnya, termasuk tes berbasis komputer atau CAT, menjadi kewenangan masing-masing sekolah kedinasan.

“Pansel dari masing-masing sekolah kedinasan yang akan melakukan tes langsung ke Maluku Utara. Kami menunggu teman-teman pansel untuk menindaklanjuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Yang membedakan program pola pembibitan Maluku Utara adalah skema pembiayaannya. Pemerintah daerah menanggung 60 persen biaya pendidikan peserta yang dinyatakan lolos, sedangkan sisanya menjadi tanggungan orang tua.

Zulkifli mencontohkan, jika total biaya pendidikan seorang peserta mencapai Rp100 juta, pemerintah daerah akan menanggung Rp60 juta dan orang tua membayar Rp40 juta.

“Ini biaya mandiri yang ditanggung melalui APBD. Mekanismenya sharing, pemerintah sebesar 60 persen dan orang tua sekitar 40 persen,” kata dia.

Program tersebut sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk memperbesar peluang putra-putri Maluku Utara menempuh pendidikan kedinasan sekaligus kembali mengabdi di daerah.

Untuk tahun ini, kuota pola pembibitan yang dibiayai pemerintah daerah mencapai 22 orang. Rinciannya, sekitar 10 orang untuk STAN, enam orang untuk STTD, dan enam orang untuk STIS. Khusus STIS, enam formasi tersebut terdiri atas jenjang Diploma III dan sarjana.

Peserta Wajib Ber-KTP Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara menetapkan persyaratan khusus bagi peserta pola pembibitan. Program ini diprioritaskan bagi putra-putri daerah yang memiliki identitas kependudukan Maluku Utara.

Peserta wajib memiliki KTP dan kartu keluarga (KK) Maluku Utara. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pendaftaran untuk masuk dalam formasi Polbit.

Batas usia peserta berada pada rentang 16 hingga 22 tahun, dengan ketentuan yang dapat berbeda pada masing-masing sekolah kedinasan.

Zulkifli mengatakan pola pembibitan bukan sekadar program pendidikan. Setelah menyelesaikan pendidikan, peserta yang mengikuti skema tersebut diarahkan untuk kembali ke daerah.

“Karena ini pola pembibitan pemerintah daerah, secara otomatis setelah selesai pendidikan mereka ditempatkan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tetap dikembalikan ke daerah,” katanya.

Dengan skema tersebut, Pemprov Maluku Utara berharap investasi APBD untuk pendidikan sekolah kedinasan tidak berhenti pada kelulusan peserta, tetapi berlanjut menjadi penguatan sumber daya manusia dan kebutuhan aparatur pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....