Ketua Pengadilan Agama Ternate Diadukan ke Komisi Yudisial
- 19 Agt 2026 02:13 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Ketua Pengadilan Agama Kelas IIA Ternate berinisial AA alias Amran diadukan ke Komisi Yudisial RI (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) MA oleh seorang warga bernama Hj Safura Djakaria.
Ketua PA, diadukan atas dugaan Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau (KEPPH) kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan agama Ternate nomor 13/PDT.G/2007/PA.Ternate.
Muhammad Tabrani selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi, Selasa 18 Agustus 2026 mengatakan, terlapor ketua pengadilan agama ini diduga mengubah konstruksi para pihak dalam termohon eksekusi.
“Klien kami sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang tanah yang dikuasai oleh mantan suaminya bersama istri kedua yang beralamat di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan. Namun sayangnya, mantan suami dari klien kami dan istrinya tidak pernah ditempatkan sebagai termohon eksekusi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya..
Tabrani menyatakan, keduanya secara tegas didiskualifikasi sebagai pihak yang menguasai objek. Hal ini bertolak belakang dengan penetapan yang dikeluarkan oleh oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PA.Tte tanggal 13 juli 2026. Dimana, keduanya justru dicantumkan sebagai termohon eksekusi.
“Karena itu kami pikir hal ini terdapat dugaan rekayasa atau manipulasi konstruksi fakta dan kedudukan hukum para pihak, sehingga hal ini perlu diperiksa secara etik oleh Komisi Yudisial,"Akunya.
Selain itu Ketua PA diduga menjadikan proses aanmaning sebagai forum Pemeriksaan ulang. Padahal, secara regulasi, aanmaning seharusnya adalah tahapan pemberian peringatan agar pihak yang kala melaksanakan putusan secara sukarela.
“Karena itu sebagai pemohon, kami menilai proses eksekusi telah bergeser menjadi pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.Selain itu, terdapat poin yang tidak kala penting soal memperpanjang proses eksekusi dengan tahapan yang tidak dikenal dalam hukum acara," akunya.
Poin lainya lagi ketua PA diduga mengabaikan hasil konstatering sendiri, diduga menghentikan eksekusi sebelum seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan dan terakhir, diduga mencampuradukkan hukum kewarisan dengan hukum eksekusi.
“Atas dasar itulah kami melaporkan ketua pengadilan agama Ternate ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahakam Agung (Bawas MA). Nomor W9KY520260817PH pada tanggal 11 Agustus dan 17 Agustus 2026," ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....