Pemkot Ternate Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Rupbasan

  • 18 Agt 2026 13:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa 18 Agustus 2026.

Lahan yang berada di Kelurahan Sulamadaha tersebut akan difungsikan sebagai lokasi pembangunan Rupbasan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemkot Ternate dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana instansi vertikal, khususnya untuk menunjang kelancaran penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, ketersediaan infrastruktur yang memadai sangat penting untuk mendukung aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Ternate atas hibah lahan tersebut.

Ia menilai aset senilai sekitar Rp800 juta itu bukan sekadar penambahan aset, tetapi merupakan investasi strategis untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas penegakan hukum.

“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” kata Syamsidar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa penyerahan lahan tersebut dilakukan sebagai respons atas kebutuhan Kejari Ternate.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran pembangunan Rupbasan pada 2027. Namun, pembangunan tersebut sebelumnya terkendala ketersediaan lahan.

“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” kata Rizal.

Ia menambahkan, Rupbasan yang akan dibangun di Sulamadaha nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi juga diperuntukkan bagi seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, lahan yang dihibahkan berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218. Aset tersebut diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....