Polsek Pulau Gagalkan Puluhan Kantong Miras Siap Edar di Pulau Ternate

  • 15 Agt 2026 21:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Puluhan kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali diamankan Polsek Pulau Ternate. Puluhan kantong ini diamankan anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 5 Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan aktivitas transaksi jual beli minuman keras di wilayah Kelurahan Jambula.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Kasi Humas.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 57 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang akan diedarkan dalam wilayah Kota Ternate langsung diamankan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan dan di Mapolsek Pulau Ternate untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....