Soal Tarif Bagasi Armada Semut, Begini Penjelasan Koperasi Mutiara Mangga Dua

  • 14 Agt 2026 18:08 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam, membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) terhadap tarif barang bawaan penumpang di Pelabuhan Armada Semut, Ternate, Maluku Utara.

Iksan menjelaskan, penerapan tarif barang bawaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menata pelayanan angkutan laut sekaligus memastikan aspek keselamatan penumpang. Penjelasan itu disampaikannya di Pelabuhan Armada Semut, Jumat 14 Agustus 2026.

Menurut Iksan, sebelum sistem tersebut diterapkan, pembayaran atas barang bawaan penumpang umumnya diberikan langsung kepada nakhoda dengan nilai yang dinilai cukup tinggi dan belum dikelola melalui sistem yang terpusat.

Karena itu, Koperasi Mutiara Mangga Dua selaku pihak keagenan berupaya membangun tata kelola pelayanan melalui sistem manajemen logistik kapal yang disebut PORTASIKA.

“Jadi free bagasi untuk 10 kg, sementara kelebihan bagasi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram. Sehingga ini menjadi instrumen logis dan sah secara kelembagaan untuk menutupi biaya pemeliharaan kapal dan menyejahterakan ABK/motoris tanpa harus merugikan masyarakat luas,” ucap Iksan.

Ia mengatakan, setiap barang bawaan penumpang perlu ditimbang dan dicatat dalam manifest keberangkatan. Menurutnya, langkah tersebut bukan semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran.

Iksan menegaskan, pencatatan berat barang diperlukan untuk memastikan kapal tidak membawa muatan berlebihan yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.

“Penimbangan terhadap barang bawaan untuk dicatatkan ke dalam manifest keberangkatan adalah syarat mutlak keselamatan (Safety of Life at Sea),” ujarnya.

Ia menambahkan, Koperasi Mutiara Mangga Dua terus melakukan pembenahan pelayanan, termasuk melalui pemanfaatan sistem digital. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan barang menjadi lebih tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan sistem tersebut, kata Iksan, pengelolaan barang bawaan penumpang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada transaksi langsung dengan awak kapal.

“Justru dengan kehadiran PORTASIKA ini untuk memberantas pungli dengan sistem manajemen yang terpusat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara komersial business-to-consumer (B2C) yang menjual produk atau jasa secara langsung kepada konsumen,” kata Iksan.

Ia pun menilai tudingan bahwa penerapan PORTASIKA merupakan pungutan liar maupun bentuk pelanggaran terhadap aturan trayek tidak berdasar.

Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penumpang, keberlangsungan operasional kapal, dan kesejahteraan para awak kapal.

Koperasi Mutiara Mangga Dua, lanjut Iksan, berkomitmen terus memperbaiki sistem pelayanan agar aktivitas transportasi laut dari Pelabuhan Armada Semut dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....