Baru 1.050 UMKM Malut Berbadan Hukum, Kemenkum Dorong Inovasi Perahu Layar

  • 09 Agt 2026 19:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Persoalan legalitas masih menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku Utara. Dari 134.398 UMKM yang tercatat, baru sekitar 1.050 pelaku usaha yang memiliki badan hukum.

Kesenjangan tersebut mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mengembangkan inovasi “Perahu Layar” untuk mempercepat pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.

Inovasi tersebut digagas Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Muhd Kasim Umasangadji, dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XIV Tahun 2026.

Kasim menilai legalitas Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen penting agar UMKM dapat berkembang dan naik kelas. Dengan badan hukum yang jelas, pelaku usaha memiliki sejumlah manfaat, mulai dari perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan usaha dan pribadi, hingga peluang memperoleh akses pembiayaan perbankan.

“Legalitas Perseroan Perorangan bagi UMKM sangat penting, meliputi perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan, kemudahan akses modal bank, serta peningkatan kepercayaan konsumen agar bisnis bisa naik kelas,” kata Kasim saat memberikan pendampingan layanan badan hukum dalam kegiatan fun walk dan car free day di Taman Nukila, Ternate, Minggu 9 Agustus 2026.

Menurut dia, Perahu Layar dirancang sebagai layanan terintegrasi yang menggabungkan digitalisasi, pendampingan, serta kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pendirian Perseroan Perorangan.

“Kami mengembangkan Perahu Layar sebagai inovasi layanan terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM di Maluku Utara melalui digitalisasi, pendampingan, dan sinergi seluruh pihak,” ujarnya.

Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah dashboard Perahu Layar untuk mendukung layanan konsultasi secara virtual. Model ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM memperoleh informasi dan pendampingan tanpa terkendala jarak dan kondisi geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan.

Selain mengandalkan digitalisasi, Kemenkum Maluku Utara juga membangun kemitraan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, akademisi, komunitas, perbankan, BUMN, notaris, profesi terkait, serta pihak lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, menyatakan dukungan terhadap inovasi tersebut.

Argap mengatakan percepatan legalitas menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih banyak pelaku usaha di Maluku Utara yang belum memiliki badan usaha.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar program percepatan pendirian Perseroan Perorangan tidak berhenti pada layanan administrasi, tetapi mampu memberikan dampak langsung terhadap pengembangan usaha.

“Kemenkum Maluku Utara mendukung inovasi Perahu Layar dengan harapan dapat mempercepat legalitas badan usaha Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Ini penting guna mendukung pelaku usaha naik kelas,” kata Argap.

Kemenkum Maluku Utara berharap legalitas yang lebih mudah dan cepat dapat membuka akses UMKM terhadap jejaring bisnis dan sumber pendanaan. Legalitas juga dinilai dapat mendorong peningkatan profesionalisme, kepercayaan pasar, serta nilai aset dan daya saing usaha.

Dengan pendekatan digital dan kolaboratif, Perahu Layar diharapkan menjadi jembatan antara potensi besar UMKM Maluku Utara dan kebutuhan legalitas usaha, sehingga semakin banyak pelaku usaha informal dapat bertransformasi menjadi badan usaha yang memiliki perlindungan hukum dan akses ekonomi lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....