Polres Kembali Layangkan Undangan Klarifikasi Kadisnaker Halmahera Timur
- 06 Agt 2026 20:46 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Timur - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Halmahera Timur mangkir panggilan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur. Panggilan tersebut baru sebatas undangan klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI).
Sebelumnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur itu diduga tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mengabaikan kewajiban pemberian jaminan sosial dan hak cuti karyawan.
“Pekan lalu undangan untuk klarifikasi terhadap Kadisnaker sudah kami kirimkan tapi yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit dan berobat di Kota Ternate,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026..
Ketidakhadiran Kadisnaker dalam undangan yang dilayangkan tersebut lanjut Kasat, pihaknya kembali melayangkan undangan kedua untuk memperjelas kasus tersebut.
“Ini ranahnya Disnaker makanya kita harus koordinasi agar sesuai dengan mekanisme ketenagakerjaan. Jadi saat ini masih dalam tahap klarifikasi administrasi dan belum masuk penyelidikan pidana,” katanya.
Dirinya mengakui, jika dalam hasil keterangan klarifikasi ditemukan adanya indikasi pidana maka kasus tersebut akan ditingkatkan dari tahap klarifikasi ke penyelidikan.
“Berikan kami waktu dulu, yang jelas kalau sudah ada progresnya kita sampaikan,” katanya. Diketahui, sebelumnya polisi telah memintai keterangan dari 5 orang saksi dengan inisial SA, YI, G, HF, dan ZHD.
Sebagai informasi juga, PT CREI diduga tidak memenuhi hak ratusan buruh, termasuk pembayaran upah sesuai standar UMP serta kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga mengabaikan hak cuti pekerja.
Pihak manajemen melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan UMP. Ia menyebut gaji karyawan, khususnya operator, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, namun tanpa gaji pokok tetap.
"Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya," kata Saiful saat dikonfirmasi sebelumnya. Meski nominal tersebut dinilai cukup besar, sistem pengupahan berbasis jam kerja tanpa standar upah minimum tetap dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....