Dua Oknum Pengacara di Maluku Utara Ditetapkan Tersangka

  • 06 Agt 2026 20:14 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Dua oknum pengacara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan. Kedua pengacara ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kedua oknum pengacara masing-masing berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) tersebut, langsung dilakukan penahanan, pada, Selasa, 4 Agustus 2026. Keduanya dilaporkan pada November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata.

Hal ini terungkap setelah tiga orang korban, yakni berinisial SS, JL dan AS dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan. Padahal ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widayana, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar kita sudah menetapkan dua orang dari swasta tersangka dengan insial S dan F,” ucapnya, Kamis 6 Agustus 2026.

Kompol Haris menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu setelah menerima laporan dari pelapor SS dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata.

“Perkaranya soal tandatangan dalam kasus gugatan perdata,” katanya.

Sesuai laporan itu, tim penyidik langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan SOP, sehingga dapat dilakukan penindakan hukum untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutnya,” ucapnya lagi.

Dirinya juga menegaskan, kedua tersangka telah dikenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru, yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

Kemudian KHUP terbaru pada ayat 1 mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan. Dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara pada ayat 2 Mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut.

“Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang KHUP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....