Perlindungan Anak di Ruang Digital Perlu Jadi Gerakan Bersama

  • 04 Agt 2026 12:28 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah secara bersama. Penegasan tersebut mengemuka dalam Dialog Pagi Pro 1 RRI Ternate mengenai perlindungan anak dan pendidikan inklusif.

Dialog menghadirkan Anggota DPD RI Hazbi Yusuf, Kepala DP3A Ternate Marjorie S. Amar, serta Ombudsman Maluku Utara. Ketiganya membahas tantangan perlindungan anak di ruang digital dan pemerataan pendidikan inklusif di Maluku Utara.

Hazbi Yusuf menilai persoalan perempuan dan anak masih dipandang sebagai program sektoral, bukan kepentingan strategis pembangunan nasional bersama. Menurutnya, meningkatnya kasus kekerasan memerlukan perubahan cara pandang melalui gerakan moral dan kebijakan perlindungan anak berkelanjutan.

"Perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui program pemerintah semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama," kata Hazbi Yusuf.

Hazbi menekankan pentingnya pengawasan penggunaan ruang digital oleh anak melalui pendampingan keluarga secara konsisten setiap hari bersama. Ia juga mendorong penguatan literasi digital, penyediaan ruang ramah anak, serta sinergi keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Kepala DP3A Kota Ternate Marjorie S. Amar mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 22 kasus, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 28 kasus di Kota Ternate.

Mayoritas kasus berupa kekerasan seksual, perundungan, dan kekerasan fisik terhadap anak yang membutuhkan penanganan serius semua pihak terkait. Hasil pendampingan menunjukkan banyak kasus dipengaruhi penggunaan media digital tanpa pengawasan orang tua dalam kehidupan sehari-hari.

"Pengasuhan orang tua menjadi faktor utama mencegah kekerasan terhadap anak," ujar Marjorie S. Amar.

Marjorie mengatakan DP3A membentuk Forum Anak, edukasi teman sebaya, serta sosialisasi pola pengasuhan kepada seluruh orang tua. Program tersebut diperkuat melalui edaran jam malam anak bersama pemerintah kelurahan, sekolah, dan kepolisian di Ternate.

Sementara, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Nurul Fajri Husin menilai perlindungan anak dan pendidikan inklusif masih menghadapi tantangan regulasi di daerah hingga sekarang. Menurutnya, belum terdapat Peraturan Daerah khusus mengatur perlindungan anak digital maupun penyandang disabilitas di Kota Ternate.

Nurul menyebut dari 517 satuan pendidikan, sekitar 40 sekolah telah mengikuti bimbingan teknis pendidikan inklusif di Maluku Utara. Para narasumber mengajak masyarakat mendampingi anak menggunakan gawai serta melaporkan pelanggaran kepada instansi terkait maupun Ombudsman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....