Penyelundupan Ratusan Botol Miras Cap Tikus ke Ternate Kembali Digagalkan

  • 03 Agt 2026 18:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Ratusan botol minuman keras tradisional jenis cap tikus ilegal kembali digagalkan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Petugas menemukan 113 botol saat razia kapal yang bersandar, Senin, 3 Agustus 2026.

Minuman keras itu diduga dipasok dari Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, menggunakan KM Permata Obi. Kapal tersebut bertolak dari Jailolo sebelum bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Razia dipimpin Kapolsek KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, IPDA Nizham Tsauban Fudhail, bersama anggota piket. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian kegiatan rutin pengawasan seluruh kapal yang memasuki pelabuhan.

Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Ekan Mukadar, mengatakan barang ditemukan sekitar pukul 15.30 WIT. Temuan itu diperoleh setelah petugas memeriksa kapal yang baru bersandar di pelabuhan.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 113 botol cap tikus ukuran 700 mililiter," kata IPTU Ekan Mukadar. Ia menegaskan seluruh barang merupakan temuan tanpa pemilik yang mengakuinya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Barang tersebut akan ditampung sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami (Polres Ternate) akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk Kota Ternate, khususnya kawasan pelabuhan," ujarnya. Langkah itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut.

IPTU Ekan juga mengapresiasi kinerja seluruh personel dalam menjaga keamanan wilayah secara konsisten. Menurutnya, sinergi petugas menjadi kunci menekan peredaran minuman keras ilegal.

"Partisipasi masyarakat sangat penting menjaga keamanan lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal," katanya. Ia mengajak warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....