Polsek Selatan Gagalkan Peredaran Miras di Ternate

  • 01 Agt 2026 13:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Polres Ternate, berhasil mengungkap peredaran puluhan kantong minuman keras (miras) ilegal tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu, 1 Agustus

Dari laporan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua dus berukuran sedang yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus siap edar.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, Iptu Ekan Mukadar saat dikonfirmasi rri menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 50 kantong plastik bening berisi minuman keras jenis Cap Tikus tanpa pemiliknya.

"Petugas menemukan dua dus yang masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening ukuran sedang dengan volume sekitar 600 mililiter per kantong. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 (lima puluh) kantong minuman keras jenis Cap Tikus," jelas Iptu Ekan Mukadar.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak pidana maupun aksi kriminalitas lainnya.

Usai diamankan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas nama Kapolres Ternate, dirinya menghimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat diharapkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....