Lapas Tobelo Bahas Usulan Hak Integrasi 52 Warga Binaan
- 31 Jul 2026 12:39 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tobelo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual bersama Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore, Kamis 30 Juli 2026 kemarin.
Sidang ini menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pembinaan dan pembahasan usulan pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebanyak 52 Warga Binaan mengikuti sidang dengan tertib di bawah pendampingan petugas Lapas Kelas IIB Tobelo. Masing-masing peserta menjalani proses penilaian berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani selama menjalani masa pidana.
Dalam sidang tersebut, Tim TPP Lapas Kelas IIB Tobelo memaparkan perkembangan setiap Warga Binaan, mulai dari pembinaan kepribadian dan kemandirian, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, sikap dan perilaku selama berada di dalam lapas, hingga pemenuhan persyaratan administratif sebagai dasar pengusulan hak integrasi.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tidore menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang memuat kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Hasil Litmas tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan usulan hak integrasi.
Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara selanjutnya melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh data yang dipaparkan. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap usulan telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari proses penilaian, setiap Warga Binaan juga diberikan kesempatan menyampaikan komitmennya untuk kembali berperan sebagai warga negara yang baik, rencana setelah memperoleh program integrasi, serta kesiapan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, Tim TPP Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tidore memberikan rekomendasi terhadap usulan Warga Binaan yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan.
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Tobelo dalam menerapkan proses pembinaan yang profesional, objektif, dan transparan, sekaligus memastikan pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....