Dishub Haltim Ingatkan PT Kirana Patuhi Aturan Penggunaan Jalan

  • 30 Jul 2026 06:00 WIB
  •  Ternate

RRI CO.ID, Haltim – Dinas Perhubungan Halmahera Timur mengingatkan PT Kirana Cakrawala mematuhi aturan penggunaan jalan umum. Imbauan itu berkaitan aktivitas kendaraan operasional di ruas Miav–Sosolat, Kecamatan Maba Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan setiap jalan memiliki klasifikasi penggunaan. Klasifikasi mengatur jenis kendaraan, dimensi, serta batas muatan yang diperbolehkan melintas.

Menurut Dwi, kendaraan operasional perusahaan wajib menyesuaikan kelas jalan sebelum beroperasi. Langkah itu penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

"Setiap jalan sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kendaraan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, serta muatan yang diizinkan," ujar Dwi, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan penggunaan ruas Miav–Sosolat harus dilakukan secara bertanggung jawab oleh setiap perusahaan. Penggunaan jalan wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan umum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan regulasinya.

Perusahaan diminta memperhatikan keselamatan, kapasitas jalan, kondisi infrastruktur, dimensi kendaraan, serta batas muatan operasional. Seluruh aspek itu menjadi dasar pemanfaatan jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan aktivitas kendaraan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan. Jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga," ucap Dwi.

Dishub Halmahera Timur memastikan pengawasan penggunaan jalan umum terus dilakukan bersama instansi terkait. Pengawasan bertujuan menjaga kelancaran investasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....