Dua Cagar Budaya Tidore Resmi Berstatus Nasional Tahun 2026

  • 30 Jul 2026 18:13 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Dua objek cagar budaya usulan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, yakni Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, kegiatan dimulai pada 29-31 Juli 2026.

Delegasi Provinsi Maluku Utara yang mengikuti sidang terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah, Kepala Bidang Kebudayaan Darwin A. Rahman, Jojau Kesultanan Tidore Ishak Nasir sebagai narasumber, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maulana Ibrahim hingga PJ Cagar Budaya Provinsi Restu Imaniar.

Dalam sidang itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui tim kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempresentasikan kedua objek yang diusulkan untuk memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional. Keduanya dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, serta menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Sidang dipimpin Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi. Setelah melalui proses kajian, pembahasan, dan penilaian, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional memutuskan menetapkan Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.

Surya Helmi menjelaskan, Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat memiliki nilai sejarah yang erat kaitannya dengan Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore yang dipercaya Pemerintah Republik Indonesia sebagai Gubernur Pertama Irian Barat.

"Sultan Zainal Abidin Syah yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional memegang peran penting dalam proses integrasi Irian Barat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Sementara itu, Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro merupakan peninggalan bersejarah yang menjadi bukti hubungan bangsa Eropa, khususnya Portugis dan Spanyol, dengan Kesultanan Tidore pada masa kolonial. Meriam tersebut dinilai memiliki nilai penting dalam perkembangan sejarah Maluku Utara sekaligus memperkuat narasi sejarah Indonesia.

Menurut Surya, penetapan kedua objek tersebut menambah jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berasal dari Provinsi Maluku Utara menjadi 10 objek.

"Penetapan ini merupakan pengakuan negara terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai luar biasa bagi sejarah nasional," ujarnya.

Ia juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera meningkatkan upaya perlindungan terhadap cagar budaya, mengingat ancaman kerusakan yang semakin besar.

"Selain itu, agar Museum Perang Dunia II di Pulau Morotai kembali diaktifkan sebagai bagian dari pelestarian sejarah,"katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di daerah.

"Penetapan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai sarana pembelajaran sekaligus memperkuat identitas bangsa," kata Abubakar, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....