Bapas Ternate Terima Dua Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan
- 30 Jul 2026 12:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halmahera Selatan – Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate di Labuha menerima 2 (dua) orang klien pidana pengawasan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dengan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua klien diterima langsung oleh Arwan Bakri selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda. Selanjutnya, dilakukan proses registrasi sebagai klien pemasyarakatan serta pemberian bimbingan awal sebagai bagian dari pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien selama menjalani masa pidana pengawasan, termasuk syarat umum dan syarat khusus yang harus dipatuhi. Selain itu, dilakukan pula verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan data klien.
Sebagai penutup, Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan agar para klien senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga perilaku yang baik, serta melaksanakan kewajiban wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembimbingan agar klien dapat menjalani masa pidana pengawasan dengan tertib dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....