Ratusan Warga Binaan Lapas Sanana Diusulkan Remisi Umum dan Amnesti
- 30 Jul 2026 09:33 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana mengusulkan sebanyak 101 orang warga binaan untuk remisi umum dan 8 orang mendapat amnesti sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.
Hal ini tersebut disampaikan melalui sosialisasi terkait usulan Remisi Umum dan Amnesti Tahun 2026 beserta mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Yusuf Gialaha, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ternate, Risman Mbotengu, dan diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Sementara, Amnesti yaitu pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada kelompok atau individu tertentu sehingga akibat hukum pidananya dihapuskan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut narasumber mengatakan bahwa sebanyak 101 warga binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, sedangkan 8 warga binaan diusulkan untuk memperoleh Amnesti, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh usulan diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan hasil pembinaan, kelengkapan administrasi, serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain memberikan informasi mengenai hak warga binaan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti setiap program pembinaan.
Diharapkan, warga binaan yang belum memenuhi persyaratan dapat menjadikan hal tersebut sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri sehingga pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan yang transparan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik.
"Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai Remisi Umum dan Amnesti, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat," ujar David, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Sanana terus berkomitmen memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap hak warga binaan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....