Karang Taruna Kecamatan Maba Boikot Aktivitas PT Feni

  • 29 Jul 2026 18:25 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Timur - Aktivitas pertambangan PT Feni Halmahera Timur (FHT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diboikot. Pemboikotan aktivitas pertambangan PT FHT tersebut, dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) yang tergabung dalam beberapa Karang Taruna di Kecamatan Maba.

Sejumlah pemuda yang melakukan aksi tersebut tergabung dalam Karang Taruna Buli Karya, Karang Taruna Wayafli, Karang Taruna Teluk Buli, Karang Taruna Sailal, Karang Taruna Buli, Karang Taruna Gaetoli, Karang Taruna Baburino dan Karang Taruna Pekaulang

Pemboikotan aktivitas perusahaan tersebut, berlangsung di Pos Wato-wato, Rabu, 29 Juli 2026. Pemboikotan Aktifitas PT FHT dikarenakan konsultasi sidang Amdal oleh perusahaan itu di Ternate dianggap tidak tuntas karena tidak ada tindak lanjut sosialisasi di desa terdampak sementara aktivitas terus dilakukan.

Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba, Fister Goeslaw saat dikonfirmasi menyatakan, hingga saat ini sejumlah warga tidak sepakat terhadap Amdal yang dibuat, karena hanya ada 5 desa terdampak yang dicantumkan, sehingga gabungan Karang Taruna menganggap tidak adil meski juga menjadi bagian dari korban terdampak lingkungan maupun ekonomi ditengah aktivitas PT FHT.

"Kami meminta PT FHT untuk melakukan evaluasi ulang Amdal terhadap desa terdampak," katanya, tegas. Fister juga menegaskan pemboikotan aktifitas PT FHT akan terus berlanjut hingga mendapat kejelasan dari pihak perusahaan terkait masalah tersebut.

"Kami pastikan pemboikotan aktivitas PT FHT hingga malam hari, sampai ada respon dari pihak perusahaan," tegasnya mengakhiri.

Diketahui, dalam aksi yang dilakukan tersebut, G-PPKM membawa kurang lebih 4 tuntutan kepada pihak perusahaan. Di antaranya, meminta perusahaan untuk bersedia melaksanakan sosialisasi terkait hasil sidang amdal yang dilaksanakan di Kota Ternate, untuk dilakukan di Buli selambat-lambatnya satu minggu.

Bahkan massa aksi juga meminta, PT FHT untuk wajib melaksanakan konsultasi publik di Kecamatan Buli sebagai daerah terdampak dan wajib dibuka secara umum.

Tak hanya itu, massa juga mendesak, PT FHT untuk bersedia meninjau dan mengevaluasi status batas wilayah terdampak di kawasan industri Buli yang tertuang dalam dokumen Amdal dan PT FHT juga diwajibkan menetapkan 10 Desa dalam wilayah ring satu di Kecamatan Maba maupun wilayah Kota Maba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....