Narasi Ban Gundul Kena Tilang, Dirlantas Malut: Itu Isu Hoaks

  • 29 Jul 2026 15:04 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara menepis informasi yang beredar di media sosial terkait pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Ditlantas menyikapi, bahwa narasi yang tersebar di sejumlah media sosial tersebut merupakan narasi yang tidak benar atau hoaks.

Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 29 Juli 2026 secara tegas meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait aturan tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara,Kombes Pol. Doni Hermawan. (Dok: RRI/Ir-One)

Ia menambahkan, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu memang tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Namun, sanksi itu berlaku untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum, bukan aturan baru yang hanya ditujukan bagi pengendara dengan ban gundul.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah gundul demi keselamatan berkendara.

“Selain itu, masyarakat diminta memverivikasi informasi melalui kanal resmi supaya tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....