Lapas Kelas IIB Sanana Rapat Virtual Remisi Warga Binaan
- 29 Jul 2026 10:10 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Remisi Umum Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Sanana.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Kepala Subseksi Registrasi beserta jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Yusuf Gimalaha selaku Pimpinan Sidang TPP, yang memimpin jalannya pembahasan usulan Remisi Umum Tahun 2026.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Yunus Maraden, menyampaikan sambutan sekaligus arahan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan tahapan strategis dalam proses pembinaan warga binaan untuk memastikan setiap usulan Remisi Umum dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, seluruh anggota tim pengamat pemasyarakatan untuk mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada 101 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
"Setiap usulan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar pemberian rekomendasi," ucapnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP bersama Kantor Wilayah secara virtual menjadi bentuk sinergi dalam memastikan setiap proses pengusulan hak warga binaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui pembahasan yang objektif, akuntabel, dan profesional agar hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan," ujar David, Rabu 29 Juli 2026.
Sidang TPP berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Sanana terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional serta memastikan setiap hak warga binaan dipenuhi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....