Bapas Ternate Dampingi Klien Anak Jalani Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II
- 28 Jul 2026 11:14 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Muchamad Musta'ngin Nur Rozaq bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Ahmad Mujahidil Irsyad melaksanakan pendampingan terhadap Klien Anak dalam kegiatan pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Polres Ternate kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Pendampingan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan Tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pendampingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak Anak tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan pada setiap tahapan proses peradilan pidana.
Selain mendampingi Klien Anak, PK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Ternate dan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses pelimpahan perkara berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PK turut memberikan penjelasan kepada Anak dan keluarganya mengenai tahapan proses hukum yang akan dijalani setelah pelimpahan Tahap II.
Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga proses pelimpahan Tahap II selesai dilaksanakan. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ternate sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.
Pendampingan yang dilakukan Bapas Ternate merupakan wujud komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Anak selama proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....