Bupati Halteng Wajibkan OPD Salurkan Zakat lewat Baznas Mulai Agustus

  • 28 Jul 2026 00:15 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halteng - Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji mewajibkan seluruh OPD menyalurkan zakat melalui Baznas mulai Agustus 2026. Penegasan itu disampaikan saat apel sore di halaman Kantor Bupati, Senin 27 Juli 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perangkat daerah terhadap skema penyaluran zakat. Bupati menyebut mekanisme pelaksanaannya telah disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD.

Selain itu, Ikram kembali mengingatkan larangan keras terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pemerintah daerah. Ia meminta seluruh ASN menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Mulai Agustus 2026 seluruh OPD wajib menyalurkan zakat sesuai skema yang telah disampaikan," kata Ikram Malan Sangadji.

Dalam arahannya, Bupati juga menyinggung kondisi keuangan sejumlah daerah yang menghadapi berbagai kendala. Menurutnya, kondisi Halmahera Tengah yang masih stabil harus disyukuri dengan menjaga integritas.

"Halmahera Tengah masih stabil. Karena itu kita harus malu jika daerah lain tetap menjaga integritas," ujarnya.

Ikram mengajak seluruh aparatur saling mengingatkan untuk menghindari pelanggaran disiplin maupun penyimpangan. Komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Apel sore juga menjadi momentum penyampaian evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah berharap seluruh kebijakan dijalankan secara konsisten oleh setiap OPD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....