Tagihan Membengkak, Pelanggan Lapor PDAM Ternate ke Kejati Malut
- 27 Jul 2026 19:12 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Laporan tersebut dilayangkan oleh Rasdiana Abusama, warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
“Laporan ini terkait tagihan pembayaran air yang tidak sesuai. Menurut saya, pemakaian air di rumah dengan tagihan PDAM setiap bulan itu tidak masuk akal,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin, 27 Juli 2026.
Rasdiana menyebut, pada Juli 2026 pembayarannya air senilai Rp1.320.000. Namun, setelah dikomplain, pembayarannya pun turun menjadi Rp460.000. “Sementara tidak ada pipa di dalam rumah yang di otak-atik atau ada kebocoran. Berarti selama ini pembayaran itu harusnya Rp400 sekian,” katanya.
Dirinya juga bilang, pernah diberikan tagihan pembayaran senilai Rp16 juta terhitung sejak Februari 2024. Padahal, rumahnya tidak ditempati hampir dua tahun lamanya.
“Rumah sudah hampir dua tahun tidak kami tempati, saat ditempati malah diberikan struk tagihan Rp16 juta. Saya kaget karena rumahnya kosong. Waktu itu bayar Rp6 juta dengan catatan dicek permasalahannya, setelah tiga bulan kemudian mau disegel lagi,” akunya.
“Jadi mereka keenakan dengan ancaman mau disegel. Terakhir konfirmasi di PDAM sisah hutang ada berapa sehingga bisa dicicil setiap bulan. Namun, saya sesalkan malah diikat dengan sebuah pernyataan, kalau tidak dicicil, meteran rumah akan disegel,” sambungnya.
Rasdiana sangat menyesalkan tindakan PDAM yang mengambil keputusan sepihak dengan menyegel meteran air pada Jumat pekan lalu tanpa ada pemberitahuan. Makanya, saya meyakini ada permainan meteran yang dilakukan oleh pihak PDAM di lapangan.
“Saya berharap dengan laporan dan bukti yang saya laporkan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa menindaklanjuti sesuai dengan bukti yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Ternate, Firman Mudaffar Sjah saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, mengaku akan melihat masalah ini melalui Bidang Hubungan Pelanggan (Hublang) PDAM Kota Ternate.
"Nanti bagian hubungan pelanggan yang melihat ini karena di PDAM kan ada sistem kerjanya," pungkasnya.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi via telepon dan pesan Whatsapp belum dapat memberikan keterangan karena masih menjalani cuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....