KPP Pratama Ternate Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

  • 24 Jul 2026 16:42 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi perpajakan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala KPP Pratama Ternate, Rehbina Sari, mengatakan seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikannya saat Media Briefing Torang Pe APBN Edisi Juli 2026 di Aula Gamalama Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Sari, sapaannya, DJP dalam melaksanakan tugasnya membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara.

Ia menjelaskan, kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehadiran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP. Sebab, aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan perpajakan ataupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak," kata Sari.

Menurutnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, tidak melakukan penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh proses administrasi dan kewenangan perpajakan tetap dijalankan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rehbina menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi DJP dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai koordinasi tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020 sebagai acuan pelaksanaan tugas di lapangan.

Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya. Penyempurnaan tersebut bertujuan memperjelas mekanisme koordinasi sehingga pelaksanaan tugas DJP dapat berlangsung lebih efektif dan terukur.

"Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak," ujarnya. Ditegaskan pula, komitmen tersebut menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui penjelasan ini, DJP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan. "DJP juga memastikan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di bawah petugas pajak sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ucap Sari, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....