DPRD Kota Ternate Sahkan LPP APBD 2025

  • 21 Jul 2026 17:32 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa 21 Juli 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu. Paripurna dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah.

Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Tauhid mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2025 hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Menurut Tauhid, pengesahan LPP APBD tidak hanya merupakan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

"Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tauhid.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, maka siklus pengelolaan anggaran tahun 2025 secara resmi telah berakhir.

DPRD berharap seluruh rekomendasi hasil pembahasan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat, sekaligus mempertahankan bahkan meningkatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....