KPU Malut Pleno Rekap Data Partai Politik Semester I
- 01 Jul 2026 13:43 WIB
- Ternate
RRI.CO,ID,Sofifi-Komisi-Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat pleno internal rekapitulasi hasil verifikasi data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin 30 Juni 2026.
Pemutakhiran dan sinkronisasi data serta dokumen partai politik semester I dilakukan pada akhir Juni 2026, setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil pemutakhiran yang telah dilakukan partai politik melalui Sipol.
Partai politik sebelumnya diberikan kesempatan melakukan pemutakhiran data mulai Januari hingga Juni 2026. Data yang diperbarui meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, keanggotaan partai politik, hingga domisili kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol.
Pleno rekapitulasi internal dipimpin Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting bersama anggota KPU Maluku Utara, yakni Reni S.A. Banjar, Iwan S. Seber, Muhktar Yusuf, dan Iwan Hi. Kader.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Reni S.A. Banjar, menyampaikan penjelasan teknis terkait hasil verifikasi dan rekapitulasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik yang telah diunggah melalui Sipol oleh partai politik peserta pemutakhiran.
Berdasarkan hasil rekapitulasi semester I Tahun 2026, terdapat 14 partai politik yang melakukan pemutakhiran data dan dokumen. Jumlah tersebut terdiri atas 13 partai politik peserta pemilu dan satu partai politik non peserta pemilu.
Partai politik peserta pemilu yang melakukan pemutakhiran meliputi Partai PKB, PDIP, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, Demokrat, PSI, PPP, dan Partai Ummat. Sementara satu partai politik non peserta pemilu yang melakukan pemutakhiran yakni Partai Masyumi.
Sementara itu, partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data dan dokumen pada semester I antara lain Partai Gerindra, Golkar, Buruh, PBB, dan Perindo.
KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Maluku Utara selanjutnya akan mengumumkan hasil pemutakhiran kepada publik melalui media sosial dan situs resmi masing-masing. Hasil tersebut juga akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan bertujuan untuk memastikan data dan dokumen partai politik selalu mutakhir. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan, serta memitigasi persoalan administrasi maupun teknis pada tahap pendaftaran dan verifikasi.
Bagi partai politik yang belum melakukan pemutakhiran pada Semester I Tahun 2026, KPU masih membuka kesempatan pada Semester II yang berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....