Kemudahan Visa bagi Inventor Asing untuk Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional

  • 29 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah terus memperkuat strategi menarik talenta global guna mempercepat pembangunan nasional. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pemberian kemudahan visa bagi inventor asing yang memiliki rekam jejak inovasi dan berpotensi berkontribusi terhadap pengembangan teknologi serta industri di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, mempercepat hilirisasi hasil riset, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, inventor merupakan individu atau kelompok yang menghasilkan invensi berupa solusi baru di bidang teknologi melalui proses penelitian dan pengembangan.

“Langkah ini penting untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk di daerah seperti Maluku Utara, sehingga inovasi dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi pembangunan,” ujar Argap, Senin 29 Juni 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan persaingan antarnegara saat ini tidak lagi sebatas menarik investasi, tetapi juga merebut talenta terbaik dunia, mulai dari peneliti kecerdasan buatan, pendiri perusahaan teknologi, hingga inventor pemegang paten.

Menurut Hermansyah, Indonesia perlu mengadopsi kebijakan serupa agar mampu bersaing secara global sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan sumber daya manusia, pengembangan sains dan teknologi, serta hilirisasi industri.

“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga menjadi rumah bagi para inovator yang mampu menghadirkan solusi bagi pembangunan bangsa. Kemudahan visa bagi inventor paten merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional,” katanya.

DJKI mengusulkan skema visa khusus bagi inventor dan pemegang paten asing yang memiliki rekam jejak inovasi, seperti paten yang telah diberikan (granted), lisensi teknologi, publikasi ilmiah, keberhasilan komersialisasi inovasi, hingga kontribusi terhadap industri strategis.

Melalui skema tersebut, para inventor berpeluang memperoleh berbagai fasilitas, antara lain percepatan layanan visa, kemudahan mendirikan usaha berbasis inovasi, hingga akses ke kawasan ekonomi khusus sebagai pusat pengembangan teknologi.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi siap memberikan kemudahan proses keimigrasian sepanjang terdapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Kami akan mendukung fasilitasi ini. Tentu akan kami berikan kemudahan, termasuk melalui mekanisme fast track,” ujar Hendarsam.

Ia menilai jumlah inventor asing yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut memang tidak besar, namun kontribusinya diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap penguatan inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap Indonesia semakin kompetitif sebagai destinasi riset, pengembangan teknologi, dan komersialisasi inovasi. Kehadiran para inventor dunia diharapkan mampu mempercepat transfer teknologi, memperkuat ekosistem inovasi nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....