Terseret Korupsi, Mantan Bupati Taliabu Ditahan Kejati Maluku Utara

  • 26 Jun 2026 17:47 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AM alias Aliong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Utara. Aliong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu senilai Rp 17,5 miliar lebih.

‎Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Matheos Matulessy saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat 26 Juni 2026 menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan memeriksa Aliong sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisinya layak menjalani penahanan.

‎"Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya, Jumat, 26 Juni 2026.

‎Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto mengaku, kondisi kesehatan Aliong dalam keadaan baik, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.

Sebelumnya, pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu (Pultab) dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM). Anggaran tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar.

Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDS Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta YS Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun saat ini berstatus sebagai terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....