Sagu Ikan dan Halua Kenari Sula Diusulkan Jadi Merek Kolektif KDMP
- 26 Jun 2026 06:18 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sula – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mendorong produk sagu ikan dan halua kenari menjadi merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan desa sekaligus memperkuat identitas usaha masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepulauan Sula, Alwan La Koko, menyebut pengembangan produk unggulan terus dilakukan bersama koperasi. Menurutnya, sagu ikan Desa Modapuhi Trans dan halua kenari Desa Wailau memiliki potensi besar sebagai produk khas daerah.
"Beberapa produk unggulan menjadi perhatian karena bernilai ekonomi tinggi dan berpotensi mendukung pariwisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Alwan. Ia menambahkan sinergi bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara membuka peluang besar memperkuat perlindungan merek kolektif bagi koperasi desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pendampingan pendaftaran merek kolektif menjadi strategi memperkuat daya saing produk lokal. Upaya tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk UMKM dan koperasi secara berkelanjutan.
"Perlindungan merek kolektif tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk unggulan daerah," kata Argap. Ia memastikan Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendampingi UMKM dan koperasi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual secara maksimal.
Terpisah, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal, mengingatkan pentingnya percepatan pendaftaran merek bagi setiap Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, identitas usaha yang terlindungi akan memperkuat kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk koperasi desa.
"Harapannya setiap koperasi segera mengidentifikasi dan mendaftarkan mereknya agar produknya memiliki identitas kuat serta terlindungi secara hukum," ucap Ikbal. Ia juga menjelaskan merek dapat didaftarkan untuk produk barang maupun jasa sesuai kegiatan usaha koperasi masing-masing.
Hasil koordinasi mencatat sagu ikan Desa Modapuhi Trans dan halua kenari Desa Wailau menjadi produk prioritas memperoleh perlindungan merek kolektif. Pemerintah berharap langkah tersebut mendorong produktivitas masyarakat desa sekaligus memperluas peluang pemasaran produk unggulan Kepulauan Sula.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....