Musprov PBSI Malut 2026 Siap Digelar, Haryadi Berpotensi Calon Tunggal

  • 23 Jun 2026 21:11 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pengurus Provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Maluku Utara memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) 2026 telah rampung dan siap digelar pada 24 Juni 2026.

Ketua Panitia Pelaksana Musprov sekaligus Sekretaris Umum PBSI Maluku Utara, Aswan Lampah, mengatakan proses pelaksanaan Musprov kali ini mengacu pada Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemilihan ketua umum tanpa melalui tim penjaringan.

Menurut Aswan, calon ketua umum diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satu syarat utama adalah memperoleh dukungan dari pengurus PBSI kabupaten/kota.

“Untuk form dukungan kabupaten/kota, itu minimal tiga kabupaten/kota untuk lolos dalam pemilihan calon ketua umum. Nah, sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor 001 Tahun 2025, untuk wilayah yang memiliki enam sampai 10 kabupaten/kota, minimal harus mendapatkan tiga surat dukungan kabupaten/kota,” kata Aswan kepada rri.co.id, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan seluruh tahapan persiapan Musprov telah berjalan sesuai jadwal. Panitia optimistis pelaksanaan agenda pemilihan ketua umum dapat berlangsung tanpa kendala.

“Alhamdulillah sampai hari ini, semua tahapan itu sudah terlalui dan insyaallah tidak ada halangan pelaksanaannya pada 24 Juni 2026,” ujarnya.

Aswan menambahkan, pembukaan Musprov direncanakan dihadiri perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara serta utusan dari pengurus pusat PBSI.

Hingga batas waktu pendaftaran, panitia baru menerima satu berkas pencalonan, yakni dari Haryadi Ahmad. Berkas tersebut telah diserahkan kepada steering committee yang terdiri dari Iki Sukardi dan Nuryati Buramali di Muara Hotel Ternate.

“Dia yang sudah masukin ke panitia itu sembilan. Dari 10 itu, sembilan dukungan kabupaten/kota yang sudah masuk,” kata Aswan.

Dalam Musprov nanti, proses verifikasi calon akan dilakukan langsung dalam persidangan sebelum memasuki tahapan pemilihan. Mekanisme tersebut juga merujuk pada Peraturan Organisasi PBSI Nomor 001 Tahun 2025 Pasal 13.

Sementara itu, dari 10 pengurus PBSI kabupaten/kota di Maluku Utara, hanya delapan yang memiliki hak suara dalam Musprov. Dua pengurus kabupaten lainnya belum berstatus definitif dan masih dipimpin oleh caretaker.

Dengan kondisi tersebut, pemilihan Ketua Umum PBSI Maluku Utara periode berikutnya akan ditentukan oleh delapan pemilik hak suara yang hadir dalam Musprov 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....