KKJ Maluku Utara Resmi Terbentuk, Perkuat Perlindungan Keselamatan Jurnalis
- 23 Jun 2026 06:36 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate–Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Maluku Utara, resmi dideklarasikan pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara berlangsung di Gwen hotel, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan dukungan Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman di Ternate pada 20-22 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti puluhan jurnalis serta organisasi masyarakat sipil dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara. Pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung.
Berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil di Maluku Utara turut hadir di antaranya AJI Ternate, PWI Maluku Utara, IJTI Maluku Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi.
Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Yayasan Salawaku, serta Pers Mahasiswa Mantra.
Dalam deklarasi tersebut disepakati susunan kepengurusan KKJ Maluku Utara dengan menunjuk Erdian Sangaji sebagai ketua, Dealfrit Kaerasa sebagai sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai bendahara.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan pembentukan KKJ di Maluku Utara merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya risiko yang dihadapi jurnalis, terutama saat meliput isu lingkungan dan sumber daya alam.
“Persoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan berisiko bagi jurnalis yang melakukan peliputan. Selain itu, secara umum angka kekerasan terhadap jurnalis di daerah ini juga cukup tinggi, sehingga KKJ perlu dibentuk,” ujar Erick, Senin 22 Juni 2026.
Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 67 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi antara lain pelarangan peliputan, pelarangan pemberitaan, intimidasi, ancaman digital, hingga tekanan dari narasumber maupun kelompok berkepentingan,” kata Nany.
Ia juga menyoroti meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis. Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor, sementara 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor karena alasan keamanan, menghindari konflik, tekanan pihak tertentu, maupun kekhawatiran terhadap dampak hukum.
Di kesempatan yang sama, Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyampaikan bahwa pembentukan KKJ Maluku Utara dilatarbelakangi masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah.
Menurut Yunita, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tercatat sedikitnya empat kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.“Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Tifa, Ari Mega, menjelaskan bahwa KKJ Maluku Utara merupakan KKJ kelima yang didukung oleh Yayasan Tifa. Pembentukan komite ini lahir dari keresahan bersama atas berbagai kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Ari menambahkan, pembentukan KKJ Maluku Utara juga merupakan tindak lanjut dari mandat ISRH di Maluku Utara. Ia berharap dukungan seluruh pihak dapat memperkuat perlindungan terhadap jurnalis sehingga kasus-kasus kekerasan serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....