Polairud Malut Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM Bersubsidi Lintas Provinsi
- 22 Jun 2026 10:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi: Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan puluhan ton penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas Provinsi lintas Provinsi di Maluku Utara. 28 ton BBM bersubsidi tersebut, diamankan pada dia lokasi yang berbeda mulai dari Kabupaten Pulau Taliabu hingga di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, AKBP. Agus Supriadi, Senin, 22 Juni 2026 menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Pulau Taliabu dengan barang bukti 8 ton BBM jenis Pertalite.
Menurutnya, BBM ilegal jenis pertalite yang diamankan di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan KM. Cahaya Delima dari Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 6 April 2026.
“BBM ini dikirim dari Luwuk ke Desa Tikong karena ada yang dipesan sebelumnya,” ujarnya.
Kasubdit juga menyatakan, dari 7 orang yang diamankan tersebut, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 6 orang lainya dijadikan sebagai saksi.
“Satu irang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah nahkoda kapal, sementara pemilik BBM masih kita kejar karena posisinya ada di Luwuk sehingga akan kita terbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Sementara BBM jenis solar diamankan di Obi, Halmahera Selatan dengan barang bukti sebanyak 20 ton yang dipasok melalui jalur laut dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku menggunakan KM. Al-Madinah pada 13 Mei 2026.
“Untuk penyelundupan BBM yang di Halsel itu nahkodanya juga kami tetapkan sebagai tersangka dan pemilik masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” akunya.
Dalam kasus ini lanjut AKBP. Agus, keduanya disangkakan dengan pasal 55 UU-RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tantangan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dan pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU-RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....