Berkas Lengkap, Tersangka KDRT di Ternate Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 16 Jun 2026 09:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Senin, 15 Juni 2026. Penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo. Pelaksanaan Tahap II ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang menyatakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam perkara ini, tersangka berinisial R.A.P. alias R (37) diduga melakukan tindak pidana KDRT dan kekerasan terhadap anak. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain dokumen buku nikah, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam peristiwa tindak pidana, pakaian korban, helm, kursi makan, serta media penyimpanan digital berisi rekaman video keterangan korban pascakejadian.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Mardiana Joisangadji untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara resmi memasuki tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.

Kasi Humas menambahkan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. "Kami memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dapat segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Polres Ternate akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....