Aliong Mus Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu
- 25 Mei 2026 17:21 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Aliong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar .
Proyek Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu, dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari saat dikonfirmasi Senin, 25 Mei 2026 menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tim penyidik akan melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui , dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut masing-masing diantaranya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....