Tepis Aliran Dana, Aliong Akui Tak Tau Progres Pembangunan ISDA Taliabu

  • 25 Mei 2026 17:20 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Mantan Bupati Kabupaten Pulau (Pultab) Aliong Mus dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) di Kabupaten Pulau Taliabu dengan pagu anggaran yang bersumber dari APBD senilai Rp17,5 miliar. Aliong dihadirkan sebagai saksi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Senin, 25 Mei 2026.

Aliong saat dicecar Ketua Majelis Hakim Kadar Noh terkait menampik rencana pembangunan Istana Daerah (ISDA) di Taliabu adalah idenya. “Terkait pembangunan ISDA ini memang adalah ide saya. Saya dan beberapa kepala perangkat daerah pernah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas terkait teknis pembangunan ISDA seperti apa," ujar Aliong saat menjawab pertanyaan majelis.

Majelis hakim juga mempertanyakan terkait aliran dana senilai Rp2 miliar lebih yang mengalir kepadanya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan JPU. “Terkait hal itu, saya tidak pernah menerima sama sekali aliran dana dari pembangunan ISDA ini,"katanya.

Aliong di hadapan majelis juga mengakui tidak mengetahui pasti seputar progres pekerjaan proyek termasuk perusahan yang mengerjakan proyek pembangunan ISDA.

“Saya tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung ISDA. saya juga baru mengetahui ada masalah dalam proses pekerjaan ini setelah diperiksa tim penyidik di kantor Kejati Maluku Utara," ucapnya mengakhiri.

Mendengar semua keterangan saksi, ketua majelis hakim mengingatkan agar saksi bisa jujur. Sebab beberapa keterangan dari para saksi sebelumnya sudah dipegang.

“Sekarang semua hal saksi tidak mengetahuinya. Aliran uang pun juga saudara tidak tahu. Kami minta agar saudara saksi berkata jujur, sebab benang merah dari beberapa keterangan saksi sudah kami terima,"tegas majelis

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan dilanjutkan pada, Rabu 3 Juni 2026.

Terpidah, kuasa hukum terdakwa Yopi yakni Abdullah Ismail mengatakan, dari semua keterangan saksi Aliong tadi yang tidak mengakui aliran sejumlah uang tentu ini harus diperjelas.

“Jelas didalam dakwaan uang itu diserahkan kepada staf saksi Aliong bernama Haris dan Dewi. Makanya untuk membuat jelas semua ini, kami tadi secara terpisah meminta agar dua orang ini dihadirkan sebagai saksi secara langsung di ruang persidangan agar bisa dikonvortir secara jelas. Apakah uang itu diserahkan kepada saksi Aliong ataukah berhenti kepada dua orang staf tersebut," katanya.

Sebagaimana sebelumnya, ada beberapa nama yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Salah satunya adalah mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus.

Dalam dakwaan juga, turut menyebut adanya dugaan bahwa uang senilai Rp2 miliar lebih mengalir kepada Aliong Mus selaku mantan Bupati Taliabu.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut, para terdakwa, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu bersama MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

Olehnya itu, perbuatan para terdakwa ini jelas melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....