Putri Nurdiana Dilantik Jadi Anggota PAW Bawaslu Ternate

  • 25 Mei 2026 11:51 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate akhirnya kembali lengka. Setelah Putri Nurdiana Jailan resmi dilantik sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028, Senin, 25 Mei 2026.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, secara daring melalui Zoom Meeting bersama dua anggota PAW lainnya dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Pelantikan tersebut mengacu pada amanat Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam arahannya, Rahmat Bagja meminta anggota yang baru dilantik segera membangun komunikasi dan menjaga soliditas kelembagaan di semua tingkatan.

“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” ujar Bagja.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan akan semakin dinamis, terutama dengan adanya rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan. “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengawasan pemilu ke depan,” kata Bagja.

Dengan lengkapnya formasi keanggotaan, Bawaslu Kota Ternate diharapkan dapat meningkatkan kinerja kelembagaan. Terutama dalam penguatan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga optimalisasi program di luar tahapan pemilu.

Prosesi pelantikan turut disaksikan Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, Anggota Bawaslu Kota Ternate Suryadi S. Abdullah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Suleman Patras dan Rusly Saraha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....