Karantina Maluku Utara Perkuat Pengawasan Hewan Kurban jelang Iduladha 1447H

  • 22 Mei 2026 17:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara memperkuat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikurbankan.

Pengawasan dilakukan bersama Dinas Pertanian Kota Ternate melalui pemeriksaan kesehatan terhadap 113 ekor hewan kurban berupa sapi dan kambing di Kelurahan Tubo dan Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyebaran penyakit hewan di wilayah Maluku Utara.

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan peningkatan lalu lintas ternak menjelang Iduladha memerlukan pengawasan yang ketat dan terkoordinasi lintas sektor. Menurutnya, pengawasan kesehatan hewan kurban menjadi langkah strategis untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Momentum Iduladha selalu diiringi dengan meningkatnya lalu lintas ternak antarwilayah. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus dilakukan secara optimal melalui sinergi lintas sektoral guna memastikan hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan,” ujar Sugeng, dalam keterangannya Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menambahkan, Karantina Maluku Utara terus memperkuat kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap potensi penyebaran penyakit hewan melalui pengawasan ternak yang masuk maupun keluar dari wilayah Maluku Utara. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan hewan sekaligus mencegah risiko penularan penyakit kepada masyarakat.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan melalui tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kurban dan monitoring kesehatan ternak bersama Dinas Pertanian Kota Ternate. Pelaksanaan pemeriksaan juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 2071 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Maluku Utara, Alma Salim Religa, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik hewan kurban. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan hewan bebas dari penyakit, terutama penyakit zoonosis, serta memenuhi syarat sebagai hewan kurban. “Pemeriksaan fisik dilakukan mulai dari pengamatan nafsu makan, feses, cara berdiri, hingga pemeriksaan selaput mata, hidung, dan mulut hewan,” kata Alma.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Dinas Pertanian Kota Ternate, Humairah Yaman. Melalui pengawasan terpadu ini, Karantina Maluku Utara berharap masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....