Kemenkum Malut Ingatkan Pelaku Usaha Soal Royalti Musik

  • 20 Mei 2026 05:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak cipta, khususnya kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Langkah ini dilakukan di tengah masih rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap aturan hak kekayaan intelektual di sektor industri kreatif.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual yang digelar di Aula Cengkeh Kie Raha, Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Senin 18 Mei 2026, pemerintah menekankan bahwa penggunaan lagu atau musik di ruang publik tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang wajib diterima pencipta lagu dan pemilik hak terkait ketika karya mereka digunakan untuk tujuan komersial.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual kini menjadi kebutuhan penting yang harus dipahami seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku usaha seperti restoran, hotel, karaoke, pusat perbelanjaan, hingga tempat kebugaran yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan usaha.

“Royalti bukan pungutan liar, tetapi bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Edukasi ini penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Budi Argap Situngkir.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 75 peserta dari unsur pemerintah daerah dan pelaku usaha di Maluku Utara. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, serta Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, juga menyerahkan sertifikat merek kepada sejumlah pelaku usaha lokal sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Rian mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan musik untuk mendukung aktivitas bisnis, namun belum memahami adanya kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan dan edukasi agar masyarakat memahami aturan secara benar serta terhindar dari potensi sengketa hukum.

Sementara itu, Zulfikar Gailea menilai pemahaman terhadap hak cipta menjadi fondasi penting dalam membangun budaya usaha yang tertib hukum dan menghargai karya kreatif.

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum, termasuk kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Pada sesi pemaparan materi, Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya, termasuk lagu dan musik.

Menurut Mirza, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu.

“Ketika penggunaan musik dilakukan secara legal dan tertib, maka ekosistem industri musik akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.

Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber juga mewarnai kegiatan tersebut. Para pelaku usaha menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pembayaran royalti, prosedur perizinan penggunaan lagu, hingga aturan hukum penggunaan musik di ruang komersial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....