Kapolresta Tidore Pastikan Warga Bobo Tetap Diproses

  • 19 Mei 2026 09:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID,Tidore - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik terkait monolog yang dipersoalkan masyarakat Kelurahan Bobo tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta saat melakukan mediasi dengan warga Kelurahan Bobo, Senin 18 Mei 2026. “Kami akan mengawal proses hukum ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Ampi saat menemui massa aksi.

Ia menjelaskan, perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan apabila memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup. “Namun jika unsur maupun alat bukti tidak memenuhi, maka perkara ini tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kapolresta juga menegaskan, Polresta Tidore Kepulauan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut secara profesional. Untuk menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat, pihak Kepolisian juga berencana mempertemukan seluruh pihak terkait dalam sebuah forum dialog.

“Saya akan mengundang pihak pelapor, terlapor, pemerintah daerah, bahkan pihak kesultanan untuk bersama-sama membicarakan persoalan ini. Saya tidak punya kapasitas menjelaskan substansi persoalan sejarah atau adat, tetapi saya ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi,” kata Ampi.

Untuk diketahui, warga Kelurahan Bobo melakukan aksi di depan kantor Lurah Bobo pada Senin kemarin. dalam aksi tersebut masyarakat menuntut penjelasan terkait sejarah eksistensi masyarakatBobo dari prespektif Kesultanan.

Selain itu masyarakat juga menuntut Polresta menindaklanjuti laporan terkait dugaan rasisme oleh salah satu media sosial yang mengunggah monolog yang diduga memuat rasisme terhadap masyarakat Mobo.

Aksi tersebut sempat memanas ketika masa menutup akses jalan raya yang mengganggu aktivitas pengguna jalan sehingga Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen pun turun tangan mengatasi.

Muhammad Sinen menegaskan, kehadirannya bukan untuk menghalangi aksi demonstrasi, melainkan memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat pemblokiran jalan.

“Saya hadir karena diminta Kapolresta untuk turun bersama-sama. Jadi saya datang bukan untuk mengganggu aksi demonstrasi. Mau demo silakan karena itu hak masyarakat, tetapi tidak boleh mengganggu aktivitas umum,” kata Muhammad Sinen.

Menurut dia, ketegangan yang terjadi dipicu aksi penutupan jalan yang berdampak pada masyarakat lain, termasuk kendaraan yang membawa pasien ke rumah sakit.

“Saya marah karena mereka tutup jalan. Saya minta jalan dibuka karena ada mobil yang membawa orang sakit ke rumah sakit sempat tertahan,” ujarnya.

Wali Kota juga menegaskan, jika aksi serupa kembali dilakukan dengan cara memblokir jalan umum, maka pemerintah daerah akan meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Kalau nanti demonstrasi masih disertai pemblokiran jalan, saya tidak akan lagi melakukan negosiasi dan akan meminta kepolisian menindak pihak yang menjadi otak di balik pemblokiran jalan,” tegasnya.

Muhammad Sinen menambahkan, tuntutan masyarakat Kelurahan Bobo saat ini telah diproses oleh pihak kepolisian. Karena itu, ia meminta masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai Wali Kota, saya berkewajiban menjaga agar aktivitas masyarakat di Kota Tidore Kepulauan tetap berjalan kondusif,” katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....