Kasrem 152/Baabullah Dukung Pengawasan Distribusi BBM Subsidi di Malut

  • 18 Mei 2026 21:16 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore Kepulauan – Kasrem 152/Baabullah Kolonel Arh Hendra Roza, Hadir dalam rapat penanganan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Maluku Utara, di Kantor Gubernur Maluku Utara, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Senin 18 Mei 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, bersama Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah se-Maluku Utara, PT Pertamina, pengusaha SPBU, serta organisasi angkutan darat (Organda) dari sejumlah kabupaten/kota.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kasrem 152/Babullah Kolonel Arh Hendra Roza, Dirkrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Kepala TU Kejati Maluku Utara Safri Abdul Muin, para pengusaha SPBU, serta pengurus DPC Organda Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Sofifi.

Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Maluku Utara berharap rapat tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap persoalan kelangkaan BBM yang belakangan dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan.

Perwakilan sopir dalam rapat itu menyampaikan sejumlah keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM subsidi jenis Bio Solar. “Akibat kelangkaan Bio Solar, harga BBM di tingkat pengecer mencapai Rp20 ribu per liter. Kondisi ini berdampak pada naiknya harga sembako dan material,” ungkap salah satu perwakilan sopir.

Selain itu, para sopir berharap distribusi BBM subsidi tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah lain di Maluku Utara.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengusaha SPBU menyatakan bahwa mereka tetap mematuhi aturan yang ditetapkan PT Pertamina dan BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi maupun non subsidi.

Sementara itu, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya menjelaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi kini diperketat karena subsidi merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Seluruh transaksi pengisian BBM subsidi harus terdigitalisasi dan tercatat secara detail. Pengawasan juga melibatkan BPK dan Inspektorat Jenderal Keuangan,” ujar Chrisnawan.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa BPH Migas bersama PT Pertamina telah melakukan verifikasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait 14 SPBU yang akan mendapatkan izin penyaluran Solar subsidi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....