Gelar Pesta Tanpa Izin, Sejumlah Terlapor Diperiksa di Polres Sula

  • 10 Mei 2026 19:24 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara yang turut terlibat menggelar pesta ronggeng.

Acara keramaian tersebut diselenggarakan dengan alasan untuk menghibur masyarakat yang telah membantu dalam pelaksanaan acara sunatan anak dari tuan rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui acara tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIT hingga Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, bertempat di kediaman Hasir Atta Raeng.

Dalam keterangannya, terlapor mengaku melaksanakan pesta dengan berdalih telah membuat surat penyataan secara internal tanpa mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian. Padahal, Desa Man Gega sendiri masih dikategorikan sebagai zona merah pascakejadian tawuran antarkampung beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pesta ronggeng berjalan kurang lebih sekitar 30 menit setelah acara joget berakhir, terjadi perkelahian di lokasi yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat acara berlangsung. Akibat kejadian itu dua orang diketahui menjadi korban yakni, Sahrul Buamona dan Didis Nurcahyo.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian wajib memiliki izin resmi dari pihak Kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Setiap bentuk kegiatan keramaian wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Wawan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait izin keramaian, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Meski begitu, ia menyatakan, akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif, persuasif, dan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dari hasil pemeriksaan, para terlapor diduga melanggar Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....