Karantina Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 80 Ekor Satwa Dilindungi

  • 08 Mei 2026 06:38 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kamis, 7 Mei 2026. Satwa-satwa tersebut diketahui dikirim dari Sorong dan ditemukan saat kapal bersandar di Ternate.

Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan penggagalan tersebut menjadi bukti komitmen petugas dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Khususnya di wilayah Maluku Utara yang merupakan jalur strategis perdagangan antarwilayah.

Sugeng menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, terutama komoditas yang berpotensi melanggar aturan karantina maupun ketentuan konservasi satwa liar. “Komitmen pengawasan terus kami tingkatkan guna mencegah peredaran satwa liar ilegal yang dapat mengancam ekosistem dan kelestarian sumber daya alam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas karantina menerima laporan dari petugas keamanan kapal terkait keberadaan sejumlah reptil di area Dek 2 kapal. Satwa liar itu sebelumnya dicurigai oleh penumpang karena ditemukan tanpa pemilik yang jelas.

Karantina Maluku Utara merilis hasil penyelundupan satwa liar pada Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Karantina Malut/RRI).

Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan satwa tersebut. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Karantina Maluku Utara selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh satwa sebagai bagian dari langkah pengawasan dan perlindungan satwa liar dilindungi. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari hasil pemeriksaan fisik, sebanyak 43 ekor satwa ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 37 ekor lainnya mati. Jenis satwa yang diamankan di antaranya green tree python, boa tanah Papua, sanca bibir putih Papua, ular putih Papua, biawak hijau pohon, piton sanca permata, forest dragon, dan satu ekor kadal dari subordo Lacertilia.

Sebagian besar satwa tersebut diketahui masuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi pengangkutan tanpa penanganan yang tepat juga diduga menjadi penyebab tingginya angka kematian satwa selama perjalanan.

Sugeng menambahkan, perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem serta memicu penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah. Karena itu, pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah terus diperketat melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.

“Pengangkutan satwa tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan stres hingga kematian satwa. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” kata Sugeng. Seluruh satwa hasil penahanan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku guna penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....