BPKAD Malut: Anggaran Operasional Kepala Daerah Sesuai Regulasi

  • 07 Mei 2026 06:11 WIB
  •  Ternate
Poin Utama
  • Pemprov Maluku Utara menegaskan anggaran operasional kepala daerah disusun sesuai regulasi dan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan.
  • Anggaran pemeriksaan kesehatan kepala daerah memiliki dasar hukum dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
  • BPKAD Maluku Utara memastikan hingga kini belum ada penggunaan anggaran tata rias maupun medical check up sebagai bentuk komitmen efisiensi pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Sofifi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan anggaran operasional kepala daerah disusun berdasarkan standar kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari dukungan operasional kepala daerah dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, anggaran tata rias hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi kenegaraan, sedangkan anggaran pemeriksaan kesehatan dialokasikan sesuai ketentuan dalam regulasi pemerintah.

“Untuk anggaran pemeriksaan kesehatan ini ada aturannya, jadi kita alokasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Purbaya, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dasar penganggaran pemeriksaan kesehatan kepala daerah tercantum dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, anggaran kesehatan kepala daerah masuk dalam belanja operasional penunjang tugas kepala daerah, bukan pos khusus tersendiri.

Selain itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 juga mengatur pemeliharaan kesehatan kepala daerah, termasuk pelaksanaan medical check up maksimal satu kali dalam setahun. Pembiayaannya dimasukkan dalam program dan kegiatan perangkat daerah terkait serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penganggaran pemeriksaan kesehatan atau medical check up bagi kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam pedoman penyusunan APBD. Anggaran ini bersifat antisipatif untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah,” ucapnya.

Purbaya menegaskan hingga saat ini kedua pos anggaran tersebut belum digunakan sama sekali. Menurut dia, anggaran hanya disiapkan sebagai cadangan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

“Belum ada satu rupiah pun yang dikeluarkan, baik untuk tata rias maupun pemeriksaan kesehatan. Ini menunjukkan komitmen efisiensi dari Ibu Gubernur,” katanya.

Ia menambahkan, penyediaan anggaran operasional tersebut bukan untuk digunakan secara rutin, melainkan untuk memastikan kesiapan kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Purbaya juga mengajak seluruh pihak untuk tetap fokus pada program prioritas pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik di Maluku Utara.

“Yang utama adalah bagaimana program pembangunan yang didorong Ibu Gubernur dapat berjalan sesuai harapan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....