LKPP Dorong PPK Profesional di UKPBJ

  • 06 Mei 2026 19:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta, menegaskan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak diperkenankan merangkap tugas lain di luar fungsi utamanya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Setiabudi saat menghadiri peluncuran kontrak payung konstruksi jalan lapen serta program pembangunan 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Payahe, Kota Tidore Kepulauan, Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, arah kebijakan nasional mendorong agar PPK diisi oleh pejabat berstatus jabatan fungsional (JF) yang fokus pada pengadaan barang/jasa dan berada dalam Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“PPK JF. Ketentuan arah kebijakan kita, PPK itu harus JF. PBJ itu rumahnya hanya di UKPBJ, tidak bisa di tempat lain,” ujar Setiabudi.

Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menempatkan jabatan fungsional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah tepat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Setiabudi menegaskan, peran PPK membutuhkan fokus dan kompetensi khusus sehingga tidak ideal jika dirangkap oleh pejabat struktural seperti kepala dinas.

“Itu benar (PPK OPD dari BPBJ) karena harus JF dan fokus di situ. Kalau merangkap Kepala Dinas jadi PPK, pasti tidak dikerjakan dengan baik,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan kepala dinas dapat merangkap sebagai PPK selama memiliki kapasitas dan mampu menjalankan tugas secara optimal.

“Tidak masalah kalau dia mampu. Tapi kalau tidak mampu, pasti banyak kesalahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jabatan fungsional di lingkungan Badan Pengelola Barang/Jasa (BPBJ) yang tidak diperbolehkan merangkap sebagai PPK adalah Pokja Pemilihan (Pokmil), guna menjaga independensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....